Jum'at, 20 Januari 2012
Hidayatullah.com—Seorang penganut Atheis yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, 30 tahun, sore tadi sekitar pukul 15.30 diamankan Polsek Pulaupunjung.
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Pulau Punjung AKP Nofrial SE, mengatakan, pengamanan pelaku diawali laporan masyarakat karena ada kericuhan di dekat kantor Bappeda Dharmasraya.
Dikutip detik.com, Alexander dilaporkan LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar ke polisi karena dinilai menghina suatu agama. Alexander membuka grup di jejaring Facebook 'Ateis Minang' untuk menyebarkan keyakinannya dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sehingga dianggap meresahkan.
Menurut Nofrial, masih dikutip Tempo, Alexander sudah dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan Majelis Ulama Indonesia setempat akibat Facebook yang dikelolanya telah lama dinilai meresahkan warga.
Atas kasus ini, Alexander diduga melakukan penistaan agama dan bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Hidayatullah.com—Seorang penganut Atheis yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, 30 tahun, sore tadi sekitar pukul 15.30 diamankan Polsek Pulaupunjung.
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Pulau Punjung AKP Nofrial SE, mengatakan, pengamanan pelaku diawali laporan masyarakat karena ada kericuhan di dekat kantor Bappeda Dharmasraya.
Dikutip detik.com, Alexander dilaporkan LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar ke polisi karena dinilai menghina suatu agama. Alexander membuka grup di jejaring Facebook 'Ateis Minang' untuk menyebarkan keyakinannya dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sehingga dianggap meresahkan.
Menurut Nofrial, masih dikutip Tempo, Alexander sudah dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan Majelis Ulama Indonesia setempat akibat Facebook yang dikelolanya telah lama dinilai meresahkan warga.
Atas kasus ini, Alexander diduga melakukan penistaan agama dan bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.