Kamis, 13 September 2012

Tatacara Qunut Nazilah


Pertanyaan : Apakah yang disebut dengan qunut nazilah? Bagaimana tata caranya?
Jawaban :
Tatacara Qunut Nazilah
Oleh Hafidz Abdurrahman
Definisi Qunut Nazilah
Lafadz Qunut biasanya digunakan untuk beberapa makna. Yang dimaksud dengan qunut di sini adalah doa di dalam shalat, pada tempat tertentu ketika berdiri (i’tidal). Ibn al-Qayyim berpendapat, “Qunut digunakan untuk menunjukkan makna berdiri, diam, kontinuitas ibadah, doa, membaca tasbih dan khusyu’.” (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/276). Al-Hafidz ibn Hajar dalam kitabnya, Fath al-Bari, menukil penjelasan gurunya, Zainuddin al-’Iraqi menyatakan, bahwa qunut mempunyai banyak makna, lebih dari sepuluh makna, yaitu doa, khusyu’, ibadah, berdiam lama ketika menjalankannya, shalat, puasa, lama berpuasa dan kontinuitas taat.. (Ibn Hajar, Fath al-Bari, ).
Qunut Nazilah adalah doa pada saat ada peristiwa yang menimpa kaum Muslim, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau melenyapkan penganiayaan musuh, menyingkirkan bala’ (bencana), dan sebagainya. Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Yang benar dan paling masyhur adalah, bahwa kalau terjadi sesuatu seperti musuh, epidemi, kelaparan dan bahaya yang nyata menimpa kaum Muslim, dan sejenisnya, maka mereka melakukan qunut pada semua shalat wajib.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, )
Dasar Qunut Nazilah
1-       Dari Anas bin Malik ra. berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
“Nabi saw telah melakukan qunut selama sebulan untuk melaknat Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (H.r. Muttafaq ‘Alaih, redaksi Muslim)
2-     Dari Abu Hurairah ra. berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ (أخرجه البخاري)
“Nabi saw ketika mengucapkan, ‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, maka baginda saw melakukan qunut (berdoa, yang artinya): ‘Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun, sebagaimana tahun-tahun (kelaparan dan epidemi yang menimpa zaman) Nabi Yusuf..” (H.r. Bukhari)
Mereka adalah tokoh-tokoh penduduk Makkah yang telah memeluk Islam, kemudian diuji dan disiksa oleh kaum Quraisy. Mereka kemudian selamat dengan berkah doa Nabi saw.
3-      Ibn ‘Abbas ra. berkata:
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ (أخرجه أحمد وأبو داود والحاكم كلهم من طريق ثابت بن يزيد عن هلال بن خباب عن عكرمة عن ابن عباس به)
“Rasulullah saw telah melakukan qunut selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika baginda saw. mengucapkan, ‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Baginda saw melaknat kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di belakang baginda saw.” (H.r. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim semuanya melalui jalur Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabab, dari Ikrimah dari Ibn ‘Abbas)
Hukum Seputar Qunut Nazilah
Berdasarkan hadits di atas, bisa ditarik kesimpulan, bahwa disunahkan melakukan qunut nazilah, ketika terjadi peristiwa yang menimpa kaum Muslim. Ini diambil dari perbuatan Nabi saw, yang kemudian diikuti oleh para sahabat, tabiin dan generasi setelah mereka. Ibn Taimiyyah berkomentar, “Qunut disunahkan ketika terjadi peristiwa (yang menimpa kaum Muslim). Ini merupakan pendapat fuqaha’ Ahli Hadits. Ini merupakan riwayat yang diperoleh dari para Khulafa’ Rasyidin.” (Ibn Taimiyyah, al-Majmu’, XXIII/108)
Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat akhir, sebagaimana yang dinyatakan secara nyata dalam hadits Abu Hurairah, dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim. Ibn Hajar mengomentari hadits di atas, dalam kitabnya, Fath al-Bari, tentang Qunut, “Saya melihat, bahwa hikmah dijadikannya qunut nazilah pada waktu I’tidal, bukan waktu sujud, padahal sujud merupakan tempat dikabulkannya doa saat sujud, adalah karena yang diminta dari qunut nazilah ini agar makmum bisa berdoa bersama-sama imam, sekalipun dengan mengucapkan amin. Dengan begitu, para ulama’ sepakat, bahwa qunut ini harus dikeraskan.”
Qunut nazilah ini boleh dikerjakan pada saat shalat lima waktu, dan lebih dikuatkan lagi pada waktu Shalat Fajar. Ini ditunjukkan oleh Nabi saw yang telah melakukan qunut nazilah pada saat shalat lima waktu. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim telah ditegaskan, bahwa Nabi saw. telah qunut nazilah pada wkatu shalat Subuh, Dhuhur, Maghrib dan Isya’. Sedangkan qunut nazilah pada waktu shalat Ashar telah dinyatakan dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad.
Ibn Taimiyyah menyatakan, “Pada saat qunut nazilah diperintahkan untuk berdoa demi kebaikan kaum Mukmin, dan melaknat kaum Kafir, baik pada saat shalat Fajar maupun yang lain. Demikian pula ‘Umar telah melakukan qunut, yang membuat kaum Nasrani lari karena doa beliau, yang isinya:
اللهم العن كفرة أهل الكتاب
“Ya Allah, laknatlah kaum Kafir Ahli Kitab..” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/270)
Adapun qunut nazilah pada waktu shalat sunnah, hendaknya tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat mazhab Ahli Hadits, karena tidak adanya hadits yang menyatakan Nabi saw. pernah melakukannya. Mengenai qunut nazilah di waktu shalat Jum’at, para ulama’ juga berbeda pendapat. Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Mundzir menyatakan, tidak boleh qunut nazilah di waktu shalat Jum’at. Tetapi, cukup bagi khatib untuk mendoakan kaum Muslim dalam khutbahnya.
Qunut Nazilah Disunahkan dengan Doa Pendek
Disunahkan untuk tidak memperpanjang doa; tidak memberatkan jamaah, dan hendaknya meniru tuntunan Nabi saw. Doa Nabi saw adalah kalimat yang pendek, sebagaimana yang tampak pada hadits di atas. Juga diperkuat dengan penuturan Anas bin Malik, ketika ditanya, “Apakah Rasulullah saw. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh?” Dia menjawab, “Benar, setelah melakukan ruku’ dengan bacaan yang pendek (ringan).” (H.r. Muslim)
Yang menjadi ukuran tentu bukan panjang atau pendeknya doa, tetapi ukurannya terletak pada ketulusan doa, kebersihan hati dan kesucian ibadah orang yang berdoa kepada Allah SWT. Hanya saja, kadang-kadang seseorang perlu memperpanjang sedikit doanya untuk menggetarkan tuhannya, terutama ketika musibah dan bencana begitu dahsyat menimpa kaum Muslim, dengan catatan tidak memberatkan kaum Muslim.
Doa qunut nazilah pun dibatasi hanya untuk peristiwa itu saja, tidak ditambah dengan doa-doa lain. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Ibn Taimiyyah menyatakan, “Hendaknya orang yang melakukan qunut berdoa ketika terjadi peristiwa dengan doa yang relevan untuk peristiwa tersebut. Jika disebutkan nama kaum Mukmin yang didoakan, dan nama orang Kafir yang memerangi mereka, itu lebih baik.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/271)
Qunut Nazilah bukan Hanya untuk Peristiwa Lokal
Tidak disyaratkan qunut nazilah tersebut dilakukan karena ada peristiwa yang terjadi di negeri kaum Muslim, tetapi juga diperintahkan untuk melakukannya ketika peristiwa tersebut terjadi, meski di luar negeri kaum Muslim, jika peristiwa itu menimpa mereka. Ini bisa diambil dari qunut yang dilakukan oleh Rasul untuk mendoakan kaum Muslim yang teraniaya di Makkah, sementara saat itu Makkah masih merupakan Dar al-Kufur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JASA COMPANY WEBSITE

Berikut adalah Link Website yang pernah kami buat : Mutiara Forklift Service Forklift Jasa Design Company Profile